JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, mengonfirmasi bahwa lima saksi tersebut akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Iya, informasinya itu," kata Arman, Senin (5/12/2022) dilansir dari Kompas.com.
Lima saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, JPU juga akan menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Ini Link untuk Menonton!
Kemudian, anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.
JPU juga akan menghadirkan sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri dan istrinya itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Sebelumnya, dalam sidang Ferdy Sambo pada 29 November 2022 JPU menghadirkan sembilan saksi dari kepolisian dan sipil.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Hadir Setelah Covid-19, Sembilan Saksi Diperiksa
Saksi-saksi yang hadir ialah mantan Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Kemudian, ada juga mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan empat saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey, dan Sulap Abo.
Baca Juga: Reaksi Bharada E Saat Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Pada sidang Sambo Selasa (29/11) itu, saksi Ridwan Soplanit sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo
“Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.