JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso menilai alasan yang disampaikan Ricky Rizal Wibowo perihal mengamankan senjata Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di rumah Magelang tidak masuk akal.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, dimana Ricky Rizal Wibowo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“Saya mencoba menganggap saudara sebagai yang paling senior di sini, coba mengayomi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tapi tetap menurut saya kok nggak masuk di akal gitu loh, saudara ditugaskan mencari Yosua tapi malah saudara mengamankan senjatanya Yosua.”
Baca Juga: Hati Ibu Richard Eliezer Hancur saat Anaknya Menangis dan Ucapkan: Mamak, Saya Sudah Sangat Tersiksa
Merespons ketidakpercayaan hakim terhadapnya, Ricky Rizal pun menegaskan kembali alasan kenapa dirinya mengamankan senjata api milik Yosua.
Kepada hakim, Ricky Rizal menuturkan senjata api diamankan karena ia sudah melihat Kuat Ma’ruf mengejar Yosua menggunakan senjata tajam.
“Jadi karena saya lihat senpi, terus saya teringat dengan ceritanya Om kuat yang cepat mengejar menggunakan pisau, saya berfikir kalau di situ nanti, kalau Yosua tidak terima bagaimana,” jelas Ricky Rizal.
Menurut Ricky, orang yang memegang senjata dalam kondisi yang tidak stabil memiliki risiko jauh lebih besar.
Maka dalam posisi itu, Ricky Rizal mengaku berinisiatif untuk mengamankan senjata Yosua untuk meminimalisir risiko terjadi penembakan di Magelang.
Baca Juga: Pakar Pidana Anggap Ferdy Sambo dan Putri Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Bisa Menyangkal
“Mohon izin yang mulia, kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil sedangkan mempunyai senjata, kemungkinan lebih besar risikonya, saya tidak bisa mencegah yang mulia,” ucap Ricky Rizal Wibowo.
Sebagai informasi, Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kali ini, saksi yang akan diminta keterangan adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.