Kompas TV nasional hukum

Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Sebut Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 14:23 WIB
kasus-tambang-ilegal-di-kaltim-bareskrim-sebut-ismail-bolong-berpotensi-jadi-tersangka
 Eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks anggota Polres Samarinda Ismail Bolong berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Gratia Adur, Jumat (2/12/2022). 

"Ya pasti itu (Ismail Bolong berpotensi jadi tersangka)," kata Pipit melalui pesan singkat, Jumat.

Meski demikian, Pipit tak menjelaskan lebih lanjut terkait hal-hal yang membuat Ismail Bolong berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia hanya meminta awak media untuk menunggu hasil rilis dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu saja ya," ujarnya

Sedianya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim, Kamis (1/12) kemarin.


 

Namun melansir dari Kompas.com, gelar perkara terkait kasus tersebut tak jadi dilaksanakan Kamis kemarin, namun akan berlangsung pada hari ini, Jumat (2/12). 

"Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Namun, Pipit tak menjelaskan alasan batalnya gelar perkara dilaksanakan kemarin saat ditanya.

Dia juga tak merinci siapa saja pihak yang akan mengikuti kegiatan gelar perkara ini.

Baca Juga: Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pihak keluarga Ismail Bolong, yakni anak dan istrinya pada Kamis kemarin. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki.

Sementara itu, dugaan setoran tambang ilegal di Kaltim ini muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial. Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.

Namun beberapa waktu setelahnya, Ismail Bolong lantas menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan dari Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Terbaru, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.

Baca Juga: Anak dan Istri Ismail Bolong Diperiksa Bareskrim Polri Atas Kasus Uang Setoran Tambang Ilegal

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: