JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hendra Kunriawan, Henry Yosodiningrat, membantah kesaksian anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa terkait surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Radite yang pernah diperiksa oleh penyidik memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Marah, Saksi Radite Ganti Keterangan dan Cabut BAP untuk Terdakwa Hendra Kurniawan
Menanggapi kesaksian Radite dalam berita acara pemeriksaan tersebut, Henry Yosodiningrat justru menunjukkan sebaliknya. Ia memperlihatkan ada surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Henry di persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Awalnya, Henry mengatakan, Radite dalam keterangannya menyebut tindakan yang diambil Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin, tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 13 tahun 2016.
Selanjutnya, Henry menanyakan kepada Radite apa alasan yang membuat dirinya bisa mengatakan bahwa perbuatan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin tidak sesuai Perkap.
Baca Juga: Usai Brigadir J dan Kuat Maruf Ribut di Magelang, Susi Buat Status Menangis Sembari Tulis Begini
Radite kemudian menjawab bahwa ia mendapat penjelasan dari penyidik bahwa tidak pernah disampaikan kepada dirinya ada surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi jawaban Radite, Henry Yosodiningrat lalu menunjukkan ada surat perintah. Bahkan, kata dia, ada laporan informasi khusus
"Saya perlihatkan kepada saudara ada surat perintah," kata Henry kepada Radite dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/12/2022).
Setelah ada surat perintah penyelidikan, kata Henry, kemudian kliennya bertugas melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J
Tak hanya itu, kata Henry, Hendra juga mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Serta melakukan koordinasi dengan Tim Propam Polda Metro Jaya dan instansi terkait.
"Kalau diperlihatkan surat perintah penyelidikan seperti ini, apakah jawaban saudara akan seperti ini (sama)," tanya Henri kepada Radite.
Selanjutnya, Henry maju ke muka sidang untuk memperlihatkan surat perintah penyelidikan tersebut.
Baca Juga: Bharada E: RR Ingin Tabrakkan Mobil di Posisi yang Ditumpangi Brigadir J saat Pulang ke Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.