Yakni, dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diklaim Ferdy Sambo sebagai uang miliknya di persidangan.
“Dari rekening alamarhum J itu justru bukti permulaannya sudah kuat sekali. Bahwa di situ ada tindak pidana-tindak pidana yang tidak hanya satu, dua, tiga, empat, lima tapi lebih ya dari beberapa tindak pidana, kalau itu tidak ditindaklanjuti, ya saya kira publik akan kecewa,” ucap Asep.
Sebelumnya di persidangan, Ferdy Sambo mengklaim uang yang berada di rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo adalah miliknya.
Hal itu dikatakan Ferdy Sambo, menanggapi keterangan dari saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI.
“Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini, bukan uang mereka,” ucap Ferdy Sambo dengan sorot mata tajam dan kedua alias yang mengangkat.
Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Pastikan Jaksa di Jateng yang Diduga Peras Pengusaha Rp5 Miliar Bersalah
“Tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya.”
Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening dirinya pada tanggal 11 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap Ricky Rizal Wibowo menanggapi kesaksian dari saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.