JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan jaksa penyidik di Jawa Tengah yang dituding memeras pengusaha Agus Hartono sebesar Rp5 Miliar tiap SPDP bersalah atau tidak.
Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Minggu (27/11/2022).
“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud,” ucap Ketut Sumedana.
“Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling
Ketut menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum jaksa yang dituding melakukan pemerasan pihaknya menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Namun nantinya, kata Ketut, jika dalam pemeriksaan ditemukan terbukti melakukan pemerasan maka tentu ajan ditindak tegas.
“Dengan tetap menerapkan prinsip presumption of innocence (Praduga tak bersalah), namun apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ujar Ketut Sumedana.
Selain Kejaksaan Agung, Ketut menambahkan, Komisi Kejaksaan juga melakukan serangkaian pemeriksaan atas kabar adanya oknum jaksa di Jawa Tengah yang diduga melakukan pemerasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.