Baca Juga: Ketika ART Ferdy Sambo, Diryanto Alias Kodir Buat Hakim Murka Lagi di Sidang Obstruction of Justice
“Pelapor,” jawab Aditya.
“Kalau penyitaan siapa yang melakukan?”
“Penyidik."
“Jawab saudara sebagai pelapor saja, itu saja, itu cukup,” tegas Hakim Ahmad.
Selepas itu, Junaedi langsung memohon izin kepada Hakim Ahmad Suhel untuk berbicara.
“Di awal yang bersangkutan, saksi menyampaikan bahwa ketika mengambil kardus itu, karena punya wewenang sebagai Timsus, dia menyampaikan ada sprin, lalu dia minta itu, lalu minta itu tanpa tanda terima, tanpa berita acara,” kata Junaedi.
“Saudara minta nggak?” kata Hakim Ahmad kepada saksi Aditya Cahya.
Baca Juga: Selain Adzan Romer, Ronny Talapessy Juga Sebut Ferdy Sambo Bawa Pistol Milik Brigadir J
“Pak Marjuki yang menyerahkan, lalu penyitaan dilakukan oleh rekan-rekan penyidik, pada saat itu tidak ada tanda terima yang kami serahkan,” jawab Aditya.
Kemudian, Junaedi Saibih lanjut bertanya soal kualifikasi publik kepada Aditya Cahya. Dalam jawabannya, Aditya mengaku tidak tahu.
Merespons jawaban itu, Junaedi pun memberitahu soal kualifikasi publik berdasarkan UU Pelayanan Publik hanya sampai pada kecamatan.
“Saudara mengambil itu (dus kosong DVR CCTV) nggak bisa wewenang sebagai Timsus nggak bisa sembarangan untuk berita acaranya, itu cara kerja saudara harus diperbaiki lagi,” kata Junaedi Saibih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.