Tiba-tiba, Hakim Ahmad Suhel memotong komunikasi yang terjadi antara Junaedi Saibih dengan Aditya Cahya.
Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling
“Sebentar, sebentar, tadi saudara bertanya, laporan yang diberikan kepada dia adalah kematian Yosua, itu yang dia tanyakan, apa itu,” tanya Ahmad Suhel ke Aidtya Cahya.
“Bukan yang mulia,” jawab Aditya Cahya.
“Bukan, bukan itu tadi yang dijelaskan dia,” ucap Hakim Ahmad Suhel kepada Junaedi Saibih.
“Di bagian awal,” jawab Junaedi merespons pernyataan Hakim Ahmad Suhel.
“Di bagian awal itu format itu, isi pasal dakwaan yang ditanyakan kepada saksi ini ya, tapi rinciannya ini adalah dari pertanyaan-pertanyaan ini tadi,” ujar Ahmad Suhel.
“Siap ketua majelis, maaf mohon izin, tadi di awal saudara saksi menyampaikan bahwa menghilangkan informasi dokumennya itu terkait dengan kematian Yosua, lalu kalau DVR itu sebagai barang bukti, pasal 39 itu menyebutkan 5 kualifikasi barang bukti, dan kalau itu masuk kualifikasi yang kelima, yang e, maka ini punya hubungan langsung dengan tindak pidana. Lalu pertanyaan saya, apa hubungan langsung dengan tindak pidana yang dimaksud, yang kaitannnya tadi di awal kematiannya Yosua, itu pertanyaan saya,” jelas Junaedi Saibih.
Baca Juga: Hendra Kurniawan soal Kabareskrim Terlibat Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong: Faktanya Begitu
Mendengar pertanyaan Junaedi Saibih, Hakim Ahmad Suhel pun meminta saksi Aditya Cahya untuk menjawab.
“Siap mohon izin yang mulia, karena pada saat awal kan barang bukti DVR ini sudah disita kaitannya dengan peristiwa kematian Yosua, tapi di tengah jalan ternyata kami dapatkan informasi, isi rekamannya hilang, gitu yang mulia, jadi memang ada, ini kan sudah disita, kaitannya dengan itu memang, yang di peristiwa pembunuhan memang disita oleh Pidum,” jawab Aditya Cahya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.