JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak berhak untuk mengambil uang Rp200 juta dari rekening BNI Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab secara hukum keperdataan, pemilik uang adalah identitas yang tertera dalam rekening bank tersebut.
Demikian Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (23/11/2022).
"Jadi kalau ada orang mengatakan uang saya, ya nggak bisa. Secara hukum keperdataan yang tertulis di rekening itu ya itulah pemiliknya," ujar Asep.
"Kalau ada orang bisa memindahkan dari rekeningnya (Brigadir J) itu tadi, oleh Mas Martin disebutin (Pengacara keluarga Brigadir J) ya mencuri."
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo: Istri Saya Sudah Tidak Patuh, Makanya Dia Positif Covid-19
Mengingat, pemindahan rekening dilakukan setelah Brigadir J sebagai pemilik rekening sudah meninggal dunia akibat pembunuhan.
"Jelas yang mindahin ini pencuri namanya," ucap Asep Iwan Iriawan.
Terlepas dari uang di rekening Brigadir J yang diambil Ricky Rizal Wibowo berdasarkan perintah Putri Candrawathi, Asep menyarankan PPATK melakukan penelusuran sumber uang dalam rekening BNI atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal Wibowo.
Sebab, ada uang tunai Rp450 juta yang disetorkan hanya untuk keperluan rumah tangga.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Dengan Sorot Mata Tajam ke Saksi Anita BNI: Itu Bukan Uang Mereka, Itu Uang Saya!
"Jadi kalau ada uang itu, harus ditelusuri oleh PPATK, uang itu darimana, apalagi pernah disetorkan jumlahnya Rp450 juta ya, dalam keadaan tunai."
Sebelumnya, saksi Anita Amalia Agustine, pegawai Bank Negara Indonesia mengungkap ada perpindahan uang dari rekening Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.
“Rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” ungkap Anita Amalia Agustine.
“Jadi total Rp200 juta,” kata Anita Amalia Agustine.
Baca Juga: Terungkap di Sidang! Senjata yang Dijatuhkan Ferdy Sambo Jenis HS-9 Serupa Milik Brigadir J
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.
Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.
“Menurut rekening koran, ini (pemindahan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua ke rekening Ricky Rizal) keterangannya INet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, yang melalui jaringan internet,” jawab Anita Amalia Agustine.
Ricky Rizal kemudian menanggapi pernyataan saksi Anita Amalia. Ia mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk memindahkan uang dari rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening dirinya pada tanggal 11 Juli 2022.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang, rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Terungkap Alasan Putri Candrawathi Buka Rekening BNI atas Nama Yosua dan Ricky, Ternyata untuk Ini
“Saya lakukan atas perintah dari Ibu Putri Sambo, karena yang bersangkutan sudah almarhum dan uang itu untuk dikenakan.”
Dalam penjelasannya, Ricky Rizal Wibowo juga mengungkapkan jika dirinya adalah pihak yang mentransfer uang dari rekening BNI atas nama Brigadir J sejumlah Rp200 juta.
“Selanjutnya untuk penggunaan pemindahan itu melalui m-banking melalui HP yang saya pegang dan satunya yang memang dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apa dipegang oleh almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu, atau yang lain,” ucap Ricky Rizal.
“Tapi memang di situ dicantumkan di catatan untuk password dan pin, jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat.”
Tak hanya itu, dijelaskan Ricky Rizal Wibowo, rekening atas nama dirinya yang tercatat di BNI adalah uang operasional keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk di Magelang.
Baca Juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Jenderal Bintang 2 Polri yang Kekuasaannya Melebihi Pejabat Lain
Sementara, rekening atas nama Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tercatat di BNI untuk operasional di Jakarta.
“Pembukaan rekening sudah disampaikan tanggal 5 Maret, memang atas nama saya tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” ujar terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.