Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma'ruf, Farhat Abbas & Ketum Cyber Indonesia, Muannas Al-Laidid, melaporkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kebohongan Ratna, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian atas berita bohong.
Nama calon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo - Sandi pun turut terlapor bersama sejumlah tokoh lain, seperti Wakil DPR RI, Fadli Zon hingga putri Amien Rais, Hanum Rais. Lantas, bagaimana proses hukum selanjutnya? Bagaimana pemeriksaan terhadap pelapor? Akankah semua harus diperiksa?
Kepada pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar, Aiman Witjaksono menanyakan terkait ujung dari proses hukum Ratna Sarumpaet. Fickar turut menjelaskan bahwa selalu ada tahapan dalam proses hukum, sebelum penyidikan, akan lebih dulu dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap para saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.