Kompas TV nasional update

Aturan Berubah, Waktu Penetapan Upah Minimum 2023 Diperpanjang

Kompas.tv - 21 November 2022, 08:26 WIB
aturan-berubah-waktu-penetapan-upah-minimum-2023-diperpanjang
Ilustrasi gaji. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbarui aturan tentang penetapan upah minimum 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Adanya penyesuaian formula upah minimum ini akan memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.

Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi 28 November 2022.

Sementara itu, upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi berupa video yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.


Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, beberapa daerah telah menetapkan UMP tahun 2023.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP

Melansir dari Kompas.com, di dalam aturan terbaru, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x