Baca Juga: Perjalanan Kasus Bechi, Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Bakal Divonis Hari Ini di PN Surabaya
Massa aksi pendukung Bechi tersebut mengatasnamakan diri sebagai kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA).
Salah satu koordinator PCTA Indonesia M Sholeh mengatakan, pihaknya berharap terdakwa dapat divonis bebas.
Apalagi, kata dia, setelah melihat sejumlah fakta persidangan yang bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Iya (terdakwa bebas). Harapan kita agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya," ujarnya Kamis (17/11/2022) dilansir Tribun Jatim.
Baca Juga: Ekspresi Bechi Saat Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendukung Menyemut di Luar Sidang
Massa juga melakukan aksi doa bersama sabagai salah satu bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.
Sampai berita ini diturunkan, putusan vonis masih dibacakan oleh tim hakim PN Surabaya.
Adapun Subchi sendiri didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, menuntut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman 16 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.