Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca-gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, batas waktu penyerahan diri bagi narapidana yang kabur diperpanjang sampai tanggal 30 Oktober 2018.
Dari 1.670 narapidana yang melarikan diri, sudah ada 1.092 napi yang kembali ke lapas dan rutan di Kota Palu, Donggala, dan Parigi Moutong. Hingga kini masih ada 578 napi yang berada di luar lembaga pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, setelah berakhir waktu penyerahan diri, sisa napi akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Gubernur Sulawesi Tengah mengimbau bagi napi yang melarikan diri agar segera melapor dan kembali menjalankan hukumannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.