“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ariasandy mengatakan bahwa proses hukum terhadap Brigadir RS masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar dalam proses hukum tersebut.
Sebelumnya, korban NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.
NDL terpaksa ditembak saat melarikanp diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi sudah qmenunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.
Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.
Baca Juga: Briptu D Polisi yang Terima Suap Rp4,4 Miliar dari Calon Siswa Bintara Dituntut Sanksi Pemecatan
“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata Johanis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.