JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi saksi yang dimintai keterangan pertama kali oleh majelis hakim saat sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat tampak beberapa kali memandang ke arah Susi yang memberikan keterangan kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Habis itu Om Kuat naik lagi ke atas (lantai 2), nanyain kondisi ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
Mendengar kesaksian Susi terkait peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang itu, Kuat tampak menggelengkan kepalanya.
Baca Juga: Obyektivitas Susi ART Ferdy Sambo Dipertanyakan, Pakar Hukum Sebut Masih Ada Relasi Kuasa
Berbeda dari Kuat, Ricky tampak tak mengenakan masker dan jarang memandang ke arah ART Sambo yang bekerja di rumah Saguling itu.
Ia tampak lebih sering menundukkan kepala sambil mendengarkan keterangan Susi dan sesekali membuat catatan di buku yang ia bawa.
Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Daryanto alias Kodir yang juga ART Ferdy dan Putri yang bekerja di rumah Duren Tiga.
Lalu, majelis hakim tampak menanyai empat saksi lainnya yang turut bersaksi dengan Susi dan Kodir.
Empat saksi lain yaitu, ART Sambo dari rumah di Jalan Bangka yakni Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.
Baca Juga: Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul
Kemudian, petugas keamanan rumah Sambo di Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson dan Marjuki, ART Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumya, hakim juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ajudan Sambo itu terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan
Para saksi tersebut diminta hadir oleh jaksa penuntut umum untuk membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Lima terdakwa, yakni Ferdy, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer atau Bharada E didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.