JAKARTA, KOMPAS.TV - Daden Mifathul Haq, salah satu ajudan dari terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mengungkapkan sejumlah senjata yang selalu dibawa oleh mantan atasannya itu.
Saat menjadi saksi di sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022) Daden menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu selalu membawa tiga senjata genggam, yakni Wilson Combat, Cabot, dan Kimber.
"Apakah selalu terisi (peluru -red)?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Selasa (8/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
"Siap, tidak Yang Mulia," jawab Daden dari kursi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tiga senjata api tersebut, kata Daden, merupakan jenis senjata api genggam.
Baca Juga: Setelah Peluk Putri dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Susi Membungkuk di Kursi Sambil Pegang Lutut
Selain itu, Daden mengatakan bahwa selalu ada senjata laras panjang yang disiapkan di dalam mobil Ferdy Sambo untuk digunakan oleh ajudan yang mengawal perjalanannya.
Senjata laras panjang berjenis MPX itu, kata Daden, memang selalu ada di dalam mobil atasannya.
Di sisi lain, Daden menerangkan bahwa setiap ajudan Ferdy Sambo memiliki senjata masing-masing berupa senjata genggam.
"Setiap ajudan punya senjata sendiri-sendiri yang disebut senjata organik," kata Daden.
Akan tetapi, ia mengungkapkan, ada tiga jenis senjata yang dimiliki ajudan, yakni Glock 17, SIG Sauer, dan H-9.
Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?
Ia sempat mengaku lupa kepada majelis hakim saat ditanya siapa saja yang menggunakan senjata HS-9, jenis senjata yang juga dimiliki mendiang Brigadir J.
"Kalau HS ada yang pakai cuma saya lupa siapa yang pakai," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, Selasa (8/11/2022).
Belasan orang hadir sebagai saksi, termasuk asisten rumah tangga dan ajudan Ferdy Sambo.
Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Selain Susi dan Kodir, Belasan Saksi Disebut akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.