JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapatkan surat dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam surat tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keberatan sidang kliennya ditayangkan secara langsung.
“Kita sudah mengatakan, membatasi persidangan ini tidak live, bahwa kita sudah menyampaikan di sini pada rekan-rekan media, bahkan kita sudah menegur tapi nyatanya masih ada di luar kewenangan kami,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Dan kita tetap melakukan upaya maksimal, bahwa ini tidak live.”
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lebih lanjut mengungkap, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga keberatan semua kesaksian asisten rumah tangga (ART) bernama Susi dalam sidang Richard Eliezer disiarkan di televisi nasional dan lingkungan pengadilan.
Sementara, menurut penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keterangan ADC atau saksi lainnya dibisukan.
“Kita setiap hari, setiap saat melakukan persidangan ini dan sekali lagi kita sampaikan, bahwa persidangan di sekeliling kantor ini untuk memenuhi kebutuhan rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan jalannya sidang tapi karena keterbatasan ruang sidang, kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu Iman Santoso.
“Dan kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari televisi dalam hal ini tv pool tidak menyiarkan secara live termasuk suaranya.”
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo dan Putri! Brigadir J Tiba-tiba Keluar WAG Keluarga, padahal HP-nya Belum Ketemu
Wahyu Iman Santoso lebih lanjut mengungkap penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menginginkan adanya rekaman sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Wahyu Iman Santoso menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menolak.
“Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami dan kita tidak akan pernah menolak saudara merekam,” ujar Wahyu Iman Santoso.
Tidak hanya itu, Wahyu Iman Santoso menuturkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merasa tidak diperlakukan adil dalam persidangan.
Bagi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim terlalu memberi ruang bagi jaksa penuntut umum dan tidak demikian kepada pihaknya.
Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi
“Ya saya sampaikan di sini, kepada rekan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, sekali lagi kita menggali keterangan materil di persidangan ini, tetap apa yang sudah ditanyakan, mohon tidak ditanyakan ulang,” ucap hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mohon kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, pelajari dahululah, apa yang belum ditanyakan silakan ditanyakan.”
Dalam kesempatan itu, Hakim juga merespons surat dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang keberatan tidak bisa bertanya soal kepribadian ganda almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas mengatakan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk tidak bertanya perihal yang tidak ada di berkas.
“Tetapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada di dalam berkas, silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata Hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.