JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, mengaku dilarang pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
“(Dilarang pulang sampai -red) Subuh yang mulia, baru keluar itu jenazah, dimasukkan ke dalam ambulans (lain, bukan yang dikendarai saksi),” ucap Ahmad.
Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans saat Evakuasi Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Jalan tapi Diikuti
Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mencecar saksi Ahmad Syahrul Ramadhan tentang alasan ia diminta untuk menunggu hingga subuh di RS Polri Kramat Jati.
Ahmad mengaku tidak tahu alasan polisi yang menemaninya mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, melarangnya pulang.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” katanya.
Hakim Wahyu lalu bertanya lagi kepada saksi tentang apakah ada kompensasi yang diberikan kepadanya karena harus menunggu.
Baca Juga: Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama
“Hanya untuk biaya ambulans, Yang Mulia, dan untuk uang cuci mobil, Yang Mulia,” jawab Ahmad.
Untuk diketahui, Ahmad Syahrul Ramadhan adalah satu di antara 12 saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sidang menganggap perlu mendengar kesaksian Ahmad karena sebagai saksi fakta yang melihat langsung Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sopir Ambulans Kaget, Telepon dari Orang Tak Dikenal Berujung Bawa Jenazah dari Rumah Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.