JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, ketiganya diketahui terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Adriel menyebut, salah satu landasan mengajukan permohonan menjadi JC adalah adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi kliennya dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.
"Ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat klien kami dan keluarga menjadi takut membuka ini secara terang benderang, makanya kami meminta perlindungan hukum dari LPSK, dan kami mengajukan status JC," kata Adriel dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Dia pun membocorkan salah satu intervensi yang dialami Dody Prawiranegara Cs yakni desakan untuk
mengganti kuasa hukum.Meski demikian, Adriel belum berkenan menjelaskan sosok yang meminta Dody Prawiranegara cs untuk mengganti kuasa hukum mereka.
"Nah salah satunya, saya bocorkan ya, mengganti penasehat hukum dari AKBP Dody," ujarnya.
"Ada pihak yang meminta untuk saya ini diganti, saya belum bisa ungkapkan sekarang (sosok yang mengintervensi) nanti ketika sudah ada keputusan LPSK akan saya ungkapkan."
Baca Juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa ketiga kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Adriel menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa. Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
"Kenapa bukan pelaku utama? Karena dia diperintah oleh TM (Teddy Minahasa, red). Otaknya dan inisiator ini kan TM. Linda ketemu dengan Dody, Dody ke Jakarta itu semua atas arahan TM," tegasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan permohonan menjadi JC yang diajukan Dody cs, Adriel menyebut, pihak LPSK telah bertemu dengan kliennya pada 1 November 2022 untuk melakukan asesmen.
"(LPSK) melakukan pendalaman atau penelaahan lah, mencari fakta-fakta, mengkroscek juga terkait bukti-bukti yang saya temukan pada saat p
ertama kali bertemu dengan pihak LPSK pada 24 Oktober pada pengajuan (JC), sudah sampai tahap itu," jelasnya.Dia pun menuturkan, LPSK memberikan tenggat waktu 30 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk memberikan keputusan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan Dody Prawiranegara cs untuk menjadi JC.
"Pihak LPSK mengatakan memberikan waktu kami 30 hari dari berkas dinyatakan lengkap, alhamdulillah kemarin berkas sudah lengkap," kata Adriel.
Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.