JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto mengeklaim perbuatan kliennya mencopot, mengganti, dan menyerahkan CCTV bukan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat menyebut, tindakan kliennya mengganti dan menyerahkan DVR CCTV yang telah dicopot ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022 lalu, justru membantu pihak kepolisian.
Adapun hal tersebut, kata dia, berdasarkan keterangan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual di persidangan yang digelar hari ini, Kamis (2/11).
"Hasil persidangan jelas bahwa pada setelah tanggal 9 (Juli) itu, terdakwa Irfan itu langsung menyerahkan DVR CCTV kepada Polres, tanggal 10 (Juli) langsung diserahkan ke Polres dan Kasat Reskrim juga mengiyakan, bahwa setelah diserahkan itu menjadi hak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polres," kata Fattah seusai persidangan.
"Kami tanyakan, apakah artinya menurut kasat dan kanit ini selaku penyidik polres Jakarta Selatan ini, Irfan Widyanto ini melakukan penghalangan? Malah mereka sampaikan bahwa Irfan Widyanto ini membantu dengan menyerahkan DVR CCTV dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Radhitya Yosodiningrat yang juga kuasa hukum AKP Irfan Widyanto.
"Saudara Irfan mencopot, mengganti dengan yang baru, diserahkan ke penyidik, adalah membantu, bahkan diakui oleh Polres sendiri bahwa itu membantu penyidikan, bukan menghalang-halangi," tegasnya.
Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Dia juga menuturkan, setelah diserahkan sejak tanggal 10 Juli 2022, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik.
Sehingga, tegas Radhitya, pada tanggal 13 Juli 2022 saat Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman menonton dan berniat merusak rekaman tersebut, sudah tidak ada peran dari Irfan Widyanto.
"Setelah tanggal 13 (Juli), setelah ditonton ramai-ramai, ada niat untuk merusak atau dihilangkan, di situ sudah tidak ada peran saudara Irfan," tegasnya.
"Jadi Irfan hanya sebagai junior yang disuruh, copot itu CCTV, kasih ke sana, itulah peran dia, sayang sekali, kan."
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ngaku Disuruh Bersihkan Darah Yosua, Hendra Kurniawan: Di TKP Saya Tidak Melihat Dia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.