JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan prkara suap hakim agung Sudrajad Dimyati dengan memeriksa ruangan sekretaris Mahkamah Agung dan hakim agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dinukil Antara, saat mengonfimasi Selasa (1/11/2022) siang.
Ali mengatakan pemeriksaan yang berhubungan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara itu masih berlangsung. "Kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai."
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perkara dan Bukti Elektronik di Kasus Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati
Diwartakan KOMPAS.TV, KPK sudah menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA), dan Desy Yustria. Dari PNS lingkup setempat terdapat Muhajir Habibie, Redi dan Albasri.
Pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Yosep Parera dan Eko Suparno. Demikian pula debitur koperasi simpan pinjam, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kronologi Kasus
Haryanto dan Ivan awalnya melaporkan gugatan perdata dan pidana terkait aktifitas Koperasi Intidana di PN Semarang melalui pengacara Yosep dan Eko.
Dalam proses hukumnya, Haryanto dan Eko tak puas dengan keputusan hakim. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Saat proses kasasi itulah, KPK menduga kedua pengacara melakukan suap kepada MA.
Jumlah uang yang diberikan secara tunai sekitar 202 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,2 miliar). Uang tersebut lantas dibagikan kepada sejumlah tersangka di MA.
Baca Juga: ICW: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Momentum Pendalaman LHKPN
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.