JAKARTA, KOMPAS.TV- Susi, Asisten rumah tangga Putri Candrawathi, beralibi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengetahui siapa saja ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo dan tinggal di Jalan Bangka.
“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi kata Susi menjawab Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar Hakim.
“Kan saya bagian masak nggak urusin om-omnya,” timpal Susi ke Hakim Wahyu.
“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E
Untuk diketahui, saksi Susi adalah saksi fakta yang berulang-ulang kali merubah berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagaiman disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).
“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” ungkap Ronny Talapessy.
“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”
Ronny mengatakan, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.
“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.
Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiannya.”
Dalam pernyataannya, Ronny Talapessy berharap saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.
Sebab, kata Ronny, jika kesaksian di bawah sumpah disampaikan tanpa kejujuran maka itu artinya melawan hukum.
“Kalau sesuai Undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebelumnya di persidangan pekan lalu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menjalani sidang lanjutan untuk perkara pembunuhan berencana dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dari keluarga Brigadir J.
Point dalam persidangan tersebut, Terdakwa Richard Eliezer berjanji kepada orangtua Brigadir J akan mengungkap seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya agar dapat memberikan keadilan.
Dalam penyampaian itu, Terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menembak Brigadir J juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani apa pun putusan hukum dari hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.