Kompas TV nasional peristiwa

Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 10:56 WIB
hakim-semprot-art-putri-candrawathi-dinilai-ketahuan-beri-kesaksian-bohong-di-sidang-bharada-e
Hakim Wahyu Iman Santoso semprot saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang ketahuan berbohong saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”

Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ronny mengatakan, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.

“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiaannya.”

Dalam pernyataannya, Ronny Talapessy berharap saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.

Sebab, kata Ronny, jika kesaksian di bawah sumpah disampaikan tanpa kejujuran maka itu artinya melawan hukum.

“Kalau sesuai Undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Susi ART Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E Hari ini, Ronny Talapessy: Dia Sudah 3 Kali Ubah BAP

Sebelumnya di persidangan pekan lalu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menjalani sidang lanjutan untuk perkara pembunuhan berencana dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dari keluarga Brigadir J.

Point dalam persidangan tersebut, Terdakwa Richard Eliezer berjanji kepada orangtua Brigadir J akan mengungkap seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya agar dapat memberikan keadilan.

Dalam penyampaian itu, Terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menembak Brigadir J juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani apa pun putusan hukum dari hakim.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x