Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan Dkk didakwa dengan pasal primair.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Baca Juga: Pihak Putri Candrawathi Kekeuh Ada Dugaan Pelecehan Seksual, Febri: Ada 4 Bukti yang Mendukung
Pernyataan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Perbuatan Terdakwa Hendra Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Jaksa menganggap, Terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.