JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tak membenarkan keterangan saksi Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bukan keterangan RE (Richard Eliezer)," kata Ronny melalui pesan tertulis kepada KOMPAS.TV, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Kamaruddin sebagai informasi yang tidak bisa dibuktikan.
"Itu kan berdasarkan informasi yang diterima oleh Kamaruddin, dia juga tidak yakin," jelasnya.
"Informasi itu tidak bisa dibuktikan waktu ditanya majelis hakim," lanjut dia.
Ia menegaskan bahwa keterangan kliennya tetap sama, bahwa pelaku penembakan Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Dua aja penembak," ujarnya.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Bharada E, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri turut menembak Brigadir J.
"Kami temukan fakta baru, bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, bersama dengan Putri Candrawathi, tiga," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Usai mengikuti persidangan, ia menyampaikan kepada awak media bahwa ada tiga selongsong peluru buatan tiga negara berbeda yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni Jerman, Austria dan Ukraina.
"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah, kita dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya dilansir dari Antara.
Ia juga mengeklaim bahwa Bharada E membenarkan keterangannya.
"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E)," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Brigadir J Disebut Mengeluh kepada Kekasihnya karena Merasa Disalahkan saat Putri Candrawathi Sakit
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.