Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Unit Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kedok sebuah akun di Instagram, yakni dengan akun Yayasan Anak. Di dalam postingan-nya akun itu mengajak siapapun yang tidak sanggup membiayai anaknya atau hamil di luar nikah agar tidak aborsi dan menyerahkan ke yayasan itu untuk diadopsi.
Keempat pelaku ditangkap di dua kota, yaitu Surabaya dan Bali. Keempatnya pun memiliki peran masing-masing.
Seluruh pelaku terjerat undang-undang tindak pidana perdangangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.