JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat menambahkan amunisi atau peluru pada senjata api miliknya sebelum melakukan aksinya menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak hanya itu, Bharada E juga disebutkan sempat melakukan ritual seperti berdoa sesuai dengan keyakinannya sebelum menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo, tersebut.
Baca Juga: Bharada Eliezer : Saya Hanya Anggota Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Demikian hal itu terungkap dari surat dakwaan Bharada E yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh jaksa, awalnya Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer. Terdakwa ditanya soal kesediaannya menembak Brigadir J.
Menjawab pertanyaan itu, Bharada E lantas menyanggupi permintaan Ferdy Sambo dan secara tegas menyatakan siap melaksanakan perintah menembak Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata 'Siap, Komandan!' yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa pada Selasa (18/10).
Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Khawatir Korban Melawan Tak Ada yang Bisa Jaga
Setelah mendengarkan kesediaan terdakwa Richard, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Sesuai perintah Ferdy Sambo, kata jaksa, Bharada E langsung mengisi amunisi senjata api miliknya terdebut.
Dari sebelumnya amunisi di magasin miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm, kemudian ditambah lagi delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Saat mengisi delapan butir peluru, jaksa menyebut, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru, yakni untuk digunakan menembak Brigadir J.
Selanjutnya, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Bharada E mengenai perannya yang akan menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Sedangkan Ferdy Sambo akan bertindak menjaga Bharada E jikalau Brigadir J melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi.
“Saksi Ferdy Sambo berkata ke terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard," ujar jaksa.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya."
Selain itu, dalam surat dakwaan terungkap fakta bahwa permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Selanjutnya, pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi. Menurut jaksa, Ferdy Sambo juga memberikan arahan ke Bharada E, jika sewaktu-waktu ada yang bertanya mengenai dirinya, Bharada E diminta menjawab sedang isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer, jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata jaksa.
Atas perintah itu, kata jaksa, Bharada E mengangguk tanda setuju atas instruksi Ferdy Sambo yang berkehendak merampas nyawa Brigadir J.
Lalu, Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh
Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Namun, alih-alih mengurungkan niatnya dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa sesuai keyakinannya.
Hal itu dilakukan untuk meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih berlangsung untuk dakwaan subsider.
Baca Juga: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Berduaan di Kamar dengan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.