JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengeluh kepada Majelis Hakim karena tak bisa temui kliennya di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung.
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menemui kliennya di tahanan sejak Jumat (14/10/2022).
"Kami juga selaku penasihat hukum mohon kebijaksanaan Yang Mulia bahwa kami juga kesulitan mengakses atau mengunjungi klien kami, Yang mulia," kata Arman dalam sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
"Berdasarkan KUHAP kami setiap saat boleh untuk mengunjungi atau melakukan konsultasi dengan klien kami, karena dalam hal ini perlu kami sampaikan, sejak hari Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan bahwa pengacara berhak mengunjungi Putri sesuai ketentuan yang berlaku di rutan Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan ketentuan di KUHAP, penasihat hukum berhak mengunjungi namun mengikuti ketentuan yang berlaku pada rutan Kejaksaan Agung, mohon dibantu saudara Jaksa Penuntut Umum," jelas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pengacara tidak memerlukan izin untuk menemui kliennya, dalam hal ini terdakwa Putri Candrawathi.
"Mengenai penasihat hukum, kita tidak memerlukan izin tapi dengan sendirinya, karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah Lokasi Penahanan dari Kejagung ke Mako Brimob
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya sempat datang ke rutan Kejaksaan Agung untuk bertemu kliennya tetapi sempat tidak diperbolehkan.
"Kami datang ke Kejaksaan Agung bahkan sudah ada surat, karena kami menghormati pengelola rutan, tapi tidak diperbolehkan bertemu pada saat itu, setelah kami jelaskan Pasal 70 barulah diperbolehkan bertemu dan itu hanya terbatas," kata Febri menanggapi jawaban Majelis Hakim.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi pernyataan Febri dan mengatakan bahwa jam kunjung rutan Kejaksaan Agung mengikuti keputusan Menteri Kehakiman.
"Keputusan Menteri Kehakiman, setiap waktu itu juga ada batasannya jadi jam-jam kerja, jadi kalau misalkan memang rekan-rekan penasihat hukum ingin hadir, ya jam kerja," jelas JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.