Kompas TV nasional hukum

Jaksa: Bharada E Berdoa di Dalam Kamarnya sebelum Tembak Brigadir J sesuai Perintah Ferdy Sambo

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 18:32 WIB
jaksa-bharada-e-berdoa-di-dalam-kamarnya-sebelum-tembak-brigadir-j-sesuai-perintah-ferdy-sambo
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikawal petugas Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022 (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disebut berdoa sebelum diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Hal itu tertuang di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa dalam sidang perdana pembunuhan Brigadi J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Disebutkan bahwa pada sekitar pukul 17.07 WIB tanggal 8 Juli 2022, Putri tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan bersama Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan mengendarai mobil.

Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat. Selanjutnya, Kuat langsung naik ke lantai dua dan menutup pintu balkon di lantai tersebut.

Padahal, kata jaksa, saat itu kondisi matahari masih terang, apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas Kuat melaikan tugas Diryanto, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan itu, Senin.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo: Bersiap Badminton, Pistol Terjatuh sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

Kemudian, kata jaksa, sekitar pukul 17.10 WIB Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya menggunakan mobil dengan diantar oleh seorang ajudan.

Senjata api Ferdy Sambo sempat jatuh, tapi ia mencegah ajudannya mengambil senjata itu untuknya. 

Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sudah menggunakan sarung tangan hitam.

Sesampainya di rumah tersebut, Sambo bertemu Kuat dan memintanya memanggil Ricky dan Yosua atau Brigadir J. 

Richard yang mendengar suara atasannya itu kemudian turun dan berdiri di samping kanan Sambo.

Setelah dipanggil Kuat, Ricky dan Brigadir J menghadap Ferdy Sambo. Saat bertemu ajudannya itu, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Yosua hingga berdiri di depan tangga.

Jaksa juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi berada di kamar yang berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J berdiri.


Baca Juga: Sebelum Habisi Yosua, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Tambah Jumlah Amunisi

Setelah itu, Sambo meneriaki Brigadir J untuk jongkok dan memerintahkan Bharada E untuk menembaknya.

"Woy kau tembak, kau tembak cepat, kau tembak woy!" kata jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Richard Eliezer kemudian mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembak sebanyak 3 atau 4 kali hingga menyebabkan Yosua terjatuh dan terkapar serta mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo dikatakan menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya itu dalam keadaan tertelungkup namun masih bergerak-gerak kesakitan. 

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua hingga Yosua meninggal dunia," ungkap jaksa.

Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Diungkap Jaksa: Dengar Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Sebelum penembakan itu terjadi, Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua. 

Ia lantas memberikan peluru senjata api kepada Eliezer untuk mengeksekusi Yosua di rumah dinasnya. 

Jaksa mengatakan, peristiwa itu disaksikan Putri di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, sidang terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada Selasa (18/10/2022) besok. Sidang Bharada E juga akan digelar secara terbuka untuk umum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x