"Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya," bunyi poin d.
"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," lanjut poin e.
Baca Juga: Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan
Seperti diberitakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Pada Rabu (12/10/2022) lalu, ia diperiksa selama 11 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tapi tidak ditahan.
Kuasa hukum Hadian Lukita, Mustofa Abidin, menjelaskan, kliennya tidak ditahan oleh pihak Polda Jawa Timur karena masih diperiksa.
"Ya (belum ditahan)," kata Mustofa, Kamis (13/10/2022).
Pemeriksaan terhadap Hadian Lukita, kata Mustofa, masih belum selesai meskipun dalam pengakuannya Hadian diperiksa penyidik sampai jam 11 malam.
Ia menegaskan, kliennya siap sewaktu-waktu dipanggil oleh kepolisian.
"Karena ini (pemeriksaan) belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu untuk dipanggil," ucapnya.
Mabes Polri sudah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Polisi memanggil dan memeriksa keenam tersangka tersebut pada Selasa (11/10) dan Rabu (12/10/022).
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.