"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (14/10) yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menjelaskan, keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, maka dari itu PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi memilukan.
"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi," papar Menko Polhukam ini.
Baca Juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian
Selain itu, TGIPF juga menjelaskan, Polri harus melakukan tindak pidana terhadap semua. orang yang terlibat dan tanggung jawab hingga terjadi Tragedi ini pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kami beri catatan akhir tadi. Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," sambung Mahfud MD.
Sebelumnya seperti diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Per Selasa (11/10), jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan berjumlah 132 orang.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.