JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan juga cuti bersama 2023. Total hari libur nasional dan cuti bersama tersebut mencapai 24 hari.
Melalui pemantauan secara live streaming di kanal Youtube Kementerian PMK, hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Hasil rakor itu pun dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Adapun, rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri yang hadir adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disiarkan lewat kanal Youtube resmi Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Kebijakan ini Tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun 15 hari libur itu meliputi;
Sementara untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut;
“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi, ada tambahan untuk sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Agama ada tambahan untuk bersama pada hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yaitu 22 Maret. Sehingga tanggal 21 itu hari Nyepi hari raya Nyepi ditambah 22 itu,” kata Muhadjir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.