JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para buruh atau pekerja yang terdampak. Penyaluran yang sudah memasuki tahap ke-5 ini bisa dilakukan di bank milik negara atau Bank Himbara.
Sekretraris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan penyaluran BSU tahap ini akan disalurkan kepada 325.000 pekerja atau buruh. Angka tersebut didapatkan usai memverifikasi 403.000 calon penerima.
"Insyaallah, sudah (cair). Dari 403.000, yang lolos pemadanan 325.000 yang kemudian dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," jelas Anwar, Senin (10/10/2022), kepada Kompas.com.
Baca Juga: Cara Cek NISN, Berguna untuk Pemberian Bantuan Operasional Siswa hingga SNMPTN
Penerima bantuan subsidi upah ini akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000 dan disalurkan satu kali saja.
Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah yang memenuhi ketentuan Kemnaker.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 5, bisa dicek melalui dua situs resmi melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU
Nantinya situs akan memunculkan pengumuman terkait apakah Anda bisa mencairkan BSU Tahap 5 2022.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila Anda tidak termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan berbunyi seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.