Keputusan Bharada E untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku, menurut dia, juga akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim.
"Sebagai justice collaborator sudah diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, bahwa saksi kunci atau saksi mahkota yang membuka terang perkara ini mendapatkan keadilan juga," tegasnya.
Oleh karena itu, ia juga berupaya untuk mendorong LPSK membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada jaksa dan hakim terkait status justice collaborator Bharada E.
"Klien saya ini kan yang membuka kasus ini menjadi terang benderang," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bharada E akan konsisten dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ronny mengatakan, pihaknya percaya bahwa proses hukum yang berjalan saat ini merupakan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan lancar. Hakim akan memimpin secara adil. Jaksa pun akan melihat fakta-fakta yang ada," kata Ronny.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs di PN Jaksel Bisa Dilakukan Beriringan, Terbuka untuk Umum di Ruangan Terbesar
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada esok hari, Senin (10/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.