JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengingatkan jaksa untuk cermat menyusun dakwaan formil dan materiil.
Hal tersebut menjadi penting untuk menghadapi risiko kemungkinan perkara Ferdy Sambo Dkk batal demi hukum.
Demikian Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
“Jaksa ini kan domistus litis, pemilik perkara itu jaksa menurut teoritik, dominus litis itu pemilik, pengawal yang menyajikan perkara di persidangan,” ucap Gayus Lumbuun.
“Tentu dakwaan ini sering kali ya, tidak hanya kasus yang besar begini, dikembalikan itu ditolak oleh majelis, karena kekurangan hal-hal yang menyangkut dakwaan formil dan materiil.”
Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi
Oleh karena itu, kata Gayus, Jaksa harus benar-benar memastikan dimana lokasi sesungguhnya pembunuhan Brigadir J dilakukan.
“Ini harus kuat sekali untuk disajikan sehingga tidak cacat hukum, sehingga ditolak oleh majelis diulangi lagi, ini risiko-risiko yang harus dihadapi di persidangan,” ujar Gayus Lumbuun.
Sebagaimana diketahui, perkara Ferdy Sambo Dkk hampir mendekati waktu persidangan setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Perkara ini mendapat sorotan luas dari publik, karena terduga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah seolah Jenderal yang kini dipecat Polri.
Dalam kasusnya kini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J
Pasal tersebut juga diterapkan sama bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Dengan sangkaan pasal dalam tindak pidana tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus kedua, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.