JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran atau validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini karena pemerintah telah meresmikan NIK jadi NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Adapun, NPWP 15 digit nantinya tidak akan berlaku lagi dan wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NPWP 16 digit (NIK) mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Siapkan NIK dan Nomor KK! Ini Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline
"Dalam masa transisi, penggunaan NPWP format baru dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit ("NPWP lama") masih dapat Anda gunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023," ucap Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat kepada Kompas TV, Kamis (29/9/2022) lalu.
Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi wajib mengoneksikan NIK jadi NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id.
Berikut cara melakukan validasi data NIK menjadi NPWP secara online.
1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
2. Login pada akun DJP Online menggunakan NPWP lama (15 digit) dan password.
3. Setelah berhasil masuk informasi NIK/NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru.
4. Masuk ke menu pemutakhiran data utama dan masukkan NIK pada menu tersebut lalu klik "Validasi"
5. Jika berhasil, NIK dan NPWP sudah terkoneksi secara keseluruhan
6. Lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
Baca Juga: Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha
7. Klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda.
8. Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Demikian cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara online yang patut diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.