JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak dari penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, Resti Destami Arifin ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor.
Menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Resti melakukan kejahatan-kejahatan itu dengan cara serupa, yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.
"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," kata Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Putri Pedangdut Almarhum Imam S Arifin Ketagihan Sabu, Akhirnya Curi 17 Motor!
Modus tersebut pun menimpa seorang pekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, yakni AKP. Korban mengaku ditipu Resti yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Yonky.
Selama aksinya, Resti telah 17 kali melakukan penggelapan motor. Kerugian yang ditanggung masing-masing korban pun dari Rp15 juta hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: 5 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Curi Belasan Motor, Kini Ditangkap Polisi
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp295 juta. Nyaris Rp300 juta," ungkapnya.
Selain itu, polisi telah melakukan tes urine terhadap Resti. Hasilnya, ia positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Kita cek urine, karena saya perintahkan untuk para setiap pelaku kejahatan yang kita tangkap kita lakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," tutur Yonky.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.