JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Hutabarat berharap kasus pembunuhan putranya dapat diungkap seterang-terangnya.
Rosti juga menuntut agar Ferdy Sambo Cs diganjar hukuman seadil-adilnya di pengadilan nanti.
"Kami ingin mengungkap kebenaran dan keadilan seadil-adilnya. Harapan kami kepada media dan jurnalis untuk membantu agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Rosti Simanjuntak dalam konferensi pers, di halaman depan Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Dia kemudian berharap para jaksa dan hakim di persidangan nanti dapat bersifat jujur dan transparan, agar penegakan hukum pada kasus anaknya bisa ditegakkan seadil-adilnya
"Harapan kami sebagai ibu dan keluarga kita disini semoga penegakan hukum, jaksa maupun hakim dengan sebaik baiknya, sejujur-jujurnya, setransparan-transparannya mungkin agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Rosti, para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Hukum Pasal 340 harus dijalankan dengan baik."
Senada dengan Rosti, Kekasih Brigadir Brigadir J, Vera Simanjuntak yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut pun berharap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
"Agar pengadilan yang kita tunggu bisa berjalan baik, dan tersangka sudah diterapkan dapat hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," ujar Vera.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Berkas Ferdy Sambo Siap Disidangkan: Hanya Balik Sekali, Langsung Jadi
Dalam kesempatan itu, Vera juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu jalannya proses hukum dalam kasus ini.
"Dari saya, sampai saat ini sudah P21 semua berkat Tuhan dan orang terkait yang mau membantu, penyidik, pengacara dan semua yang bekerja saya ucapkan terima kasih," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan demikian, proses persidangan untuk para tersangka dalam kasus tersebut akan segera digelar.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.