JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
Demikian keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu.
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022," kata Ramadhan.
Sidang, lanjut Ramadhan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, Murbani disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Murbani diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, Ramadhan tidak menjelaskan terkait peran apa yang dilakukan Kombes Murbani dalam kasus tersebut.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Baca Juga: Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun, Tak Ajukan Banding
Lebih lanjut dia menyebut, Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diketahui,terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.
Dari 35 personel kepolisian, 16 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebanyak 16 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 12 orang diduga melanggar kode etik.
16 polisi yang sudah menjalani sidang etik:
Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.