“Hasil pemeriksaan BPK ini, memberikan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut, dapat diartikan bahwa setiap tahunnya laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi Papua telah disajikan secara wajar dalam semua hal,” tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK: Kami Periksa Terlebih Dahulu
“Baik berkaitan dengan neraca keuangan, hasil usaha dan laporan realisasi anggaran.”
Berdasarkan hal itu, Rifai juga mempertanyakan tentang tuduhan adanya gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Menurutnya, jika tuduhan itu benar adanya, bagaimana mungkin proses pembangunan di Papua bisa berjalan dengan lancar.
Terlebih, selama ini, tidak ada proyek pembangunan di Papua yang berhenti karena anggaran.
“Saya kira tidak ada proyek di Papua yang berhenti akibat anggaran.”
“Menjadi catatan dan pertanyaan besar bagi kita semua, apabila Papua mendapatkan opini WTP dari BPK selama delapan tahun berturut-turut di masa pemerintahan Bapak Lukas Enembe,” ucapnya.
Setelah mendapat tanggapan dari Anthon, Rifai mengatakan, dirinya tidak menyebut bahwa WTP menjamin tidak ada tindak pidana korupsi.
“Saya tidak mengatakan bahwa WTP kemudian menjamin tidak ada tindak pidana korupsi, namun dalam melakukan good governmence, pemeriksaan oleh BPK itu menjadi mutlak dan wajib.”
“Itu menjadi alat bagi saya terhadap pengelolaan keuangan di sebuah daerah. Tidak ada hubungan dengan korupsi, tapi ini merupakan alat untuk bagaimana melihat proses pengelolaan dana di satu daerah berjalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.