JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur aparatur sipil negara atau ASN untuk patuh terhadap siapa pun pemerintah yang memimpin.
Keputusan tersebut dengan tegas melarang ASN untuk ikut dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
SKB tersebut berupa Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Untuk diketahui, keputusan penerbitan SKB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyorot bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Menpan RB: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat ASN, Kalau Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer
Para ASN juga diberi amanat untuk tak berpihak pada segala bentuk pengaruh mana pun hingga memihak pada suatu kepentingan dari siapa pun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Anas menjelaskan, bila ASN tidak netral, maka akan menyebabkan negara, pemerintah, dan masyarakat mengalami kerugian.
“Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tuturnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/9/2022).
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ASN merupakan tenaga profesional yang bergerak dalam motor pemerintah, sehingga ASN harus pada kedudukannya yang tak memihak pada kontestan politik mana pun.
Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya
“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik," jelas Tito.
"Tetapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral, siapa pun juga pemenangnya,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Setkab
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.