Oleh karena itu, Gayus Lumbuun menilai dalam kasus yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo cs, penyidik dan jaksa perlu bekerja sama melakukan pembuktian kuat untuk Pasal 340 KUHP yang disangkakan.
Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Disebut Bolak-Balik Polri-Kejagung, Mahfud: Ndak Ada, Kasus Ini Terang Benderang
Jika tidak, kata Gayus Lumbuun, itu berarti jerat Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo bisa gugur.
“Kalau yang saya ikuti sekarang ini adalah satu perbuatan yang primernya 340 KUHP kemudian disubsider 338 KUHP, kalau kita tidak memenuhi 340-nya tentu ini gugur. Jadi harus ada pembuktian yang kuat,” kata Gayus Lumbuun.
“Pembuktian saat ini masih selalu berubah-ubah, saya tidak bisa mengambil kesimpulan, karena dari perubahan-perubahan itu mengarah pada sebuah pengertian yang disebut concursus realis dan idealis.”
Dalam kesempatan sebelumnya di Program Aiman KOMPAS TV, Gayus Lumbuun pernah menyatakan ada dua hal yang dapat membuat hakim menggugurkan Pasal 340 dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan
“Ketika memerintah itu dalam keadaan pengaruh sesuatu hal, bisa miras minuman keras, bisa di atas itu berarti narkotika, misalnya ada pengaruh lain, seperti emosi yang sedemikian tinggi karena informasi dari istrinya, itu juga skenarionya, entah benar atau tidak kita buktikan, itu bisa (masuk kategori -red) spontan,” ucap mantan hakim agung itu.
Jika dua hal itu terjadi dalam penembakan Brigadir J, Gayus Lumbuun mengatakan hakim di persidangan tentu akan berpikir perbuatan Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J bukanlah perencanaan.
“Hakim akan berpikir dia tidak berencana, spontanitas, (Pasal 340 KUHP) coret, 338 (pasal pembunuhan) itu ya memang pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik,” ucap Gayus Lumbuun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.