Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri menjadi caleg setelah MA mengabulkan uji materi Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Jalan panjang ditempuh oleh KPU untuk memperjuangkan peraturan ini. Sampai akhirnya keluar keputusan MA itu.
Sejumlah partai punya sikap berbeda atas keputusan itu. Langkah apa yang bisa diambil KPU pasca keluarnya keputusan ini? Dan apa yang harus dilakukan parpol untuk memastikan calegnya bebas dari korupsi?
Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Kemudian ada Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Melalui sambungan satelit ada Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan sambungan telepon sudah terhubung dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.