A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPU Akan Kaji Putusan Ma dalam Pleno

Kompas TV nasional sapa indonesia

KPU Akan Kaji Putusan Ma dalam Pleno

Kompas.tv - 17 September 2018, 10:30 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Sadryna Evanalia

Keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg mengundang kekecewaan sejumlah pihak. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga para pegiat anti korupsi.

Komisi pemilihan umum juga tidak serta merta menjalankan putusan Mahkamah Agung dan akan melakukan uji publik agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.

Kamis lalu dalam rapat Pleno, Mahkamah Agung membatalkan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif karena dinilai bertentangan dengan undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x