JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memperingatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) agar tidak mencampuri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga lain.
Peringatan Ahmad tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut adanya kejanggalan pada dugaan kekerasan seksual dialami Putri Candrawathi.
Taufan meminta agar LPSK fokus untuk menjamin keselamatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bukan ikut berkomentar terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami Putri.
“Dia (LPSK) urus saja tupoksinya menjamin keselamatan Bharada E, jangan masuk ke tupoksi lembaga lain," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kejanggalan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J versi LPSK, Termasuk Relasi Kuasa yang Lemah
Menurutnya, LPSK tidak semestinya mengomentari hasil kerja lembaga lain, termasuk Komnas HAM.
Sebab, lanjut dia, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.
Menurutnya, kesimpulan itu pun bukan tanpa landasan ilmiah, tetapi setelah memeriksa empat saksi dan dibantu oleh dua ahli psikologi.
"Ada empat saksi dan dua ahli psikologi, itu pun kami tetap menggunakan kata 'dugaan' supaya didalami lagi dengan menggunakan ahli lain dari lembaga resmi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyebut ada tujuh kejanggalan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari tujuh kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya, ia baru bisa membeberkan enam di antaranya.
Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan tim dari Polri sehingga nanti baru akan diperbaharui jika memang penyidikan tersebut rampung dilakukan.
"Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan. Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," ujar dia.
Edwin mengatakan, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Baca Juga: Beda Komnas HAM dan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo oleh Brigadir J
Salah satu alasannya, saat di Magelang ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.
"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).
"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.