JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan temuan faktual dan rekomendasi dari investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan temuan tersebut didasarkan hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan keterangan para pihak.
Temuan faktual Komnas HAM terkait keluarga Brigadir J. Pertama, di awal kasus pihak kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Peristiwa yang Terjadi di Magelang Antara Brigadir J dan Istri Sambo
Namun akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari anggota Kepolisian.
Kedua, pihak Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan. Hal ini membuat keluarga Brigadir J marah dan kecewa.
"Ini yang terjadi di awal-awal," ujar Anam saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Ketiga, keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J yang disampaikan VR, yang tidak lain kekasih Brigadir J.
Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang
Keempat adanya informasi dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan penyiksaan berdasarkan kondisi jenazah Brigadir J yang diketahui oleh keluarga.
Menurut Anam, Komnas HAM kemudian melakukan konfirmasi terhadap keluarga terkait foto-foto dugaan penyiksaan Brigadir J.
Temuan selanjutnya yakni adanya serangan digital terhadap keluarga Brigadir J dalam proses penyelidikan kasus.
Baca Juga: Laporkan Temuannya Selama Penyelidikan, Komnas HAM : Yosua Masih Hidup pada Pukul 16.31 WIB
Serangan digital Keluarga Brigadir J dialami beberapa hari setelah kematian Brigadir J.
"Bentuk serangan yang dialami berupa upaya untuk Hijacking akun media sosial, seperti Whatsapp, Facebook, Email, dan Yahoo keluarga Brigadir J," ujar Anam.
Komnas HAM menemukan fakta Brigadir J tidak mengalami penyiksaan. Hal itu dikuatkan dari hasil autopsi pertama maupun kedua.
Hasil investigasi Komnas HAM, kematian Brigadir J murni karena disebabkan tembakan.
Anam menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi pertama Brigadir J ditemukan 7 buah luka tembak masuk dan ditemukan 6 buah luka tembak keluar.
Sedangkan pada autopsi kedua ditemukan 5 luka tembak masuk dengan 4 luka tembak keluar.
Di tubuh jenazah Brigadir J, tidak terdapat luka sayatan, jerat dan atau luka lainnya selain yang diakibatkan oleh tembakan.
Baca Juga: Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Banyak Beda, Pengacara Keluarga Brigadir J: Sudah Kami Prediksi
"Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan," ujar Anam.
Dalam kasus ini tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.