Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Opsi Tahanan Rumah dan Kota

Kompas.tv - 2 September 2022, 05:05 WIB
putri-candrawathi-tidak-ditahan-pakar-hukum-pidana-ingatkan-opsi-tahanan-rumah-dan-kota
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat dialog di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022). Jamin menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri Candrawathi sudah terpenuhi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri disarankan untuk menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri sudah terpenuhi.

Jamin mengakui untuk pertimbangan subjektif, memang sepenuhnya di tangan penyidik. Jika penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan, bisa saja penahanan tidak dilakukan. 

Baca Juga: Karena 3 Alasan Ini Penyidik Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Apa Saja?

Namun Jamin meningatkan penahanan terhadap tersangka tidak selalu dilakukan di rumah tahanan negara atau di Kepolisian. Penahanan Putri bisa dilakukan dengan penahan rumah atau penahanan kota. 

"Bisa saja dia (Putri Candrawathi) menjadi tahanan kota, artinya dia tidak boleh berpindah dan wajib lapor. Kedua tahanan rumah, tidak bisa keluar dari lingkungan rumah," ujarnya saat dialog di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).

Jamin menambahkan jika penyidik mempertimbangkan sisi kemanusiaan, bahwa tersangka memiliki balita dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, maka opsi tahanan kota dan rumah bisa menjadi pertimbangan.

Sebaliknya, jika penyidik tidak memilih opsi penahanan yang tertera dalam KUHAP, maka sama saja kepolisian telah membuat asumsi hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah semakin terang benderang.

Baca Juga: Begini Kata Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Menurutnya sebagai pihak yang memiliki alasan subjektif, penyidik seharusnya mempertimbangkan pandang masyarakat terhadap hukum, khususnya kepada kepolisian. 

"Tahanan dalam pidana ada tiga klasifikasinya, di rumah tahanan, tahanan rumah dan kota. Kalau sama sekali tidak memilih dari ketiga itu, ada pertanyaan besar masyarakat kenapa sampai tidak ditahan," ujar Jamin. 

Lebih jauh Jamin menilai penahanan ini juga bisa menguntungkan tersangka Putri Candrawathi. Sebab, lamanya penahanan akan menjadi pengurangan masa tahanan kalau tersangka sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

Namun tiga klasifikasi tahanan ini memiliki perbedaan pengurangan masa tahanan. Untuk tahanan kota mendapat satu per lima pengurangan masa tahanan. Jika Putri menjadi tahanan rumah mendapat satu per tiga pengurangan. 

"Kalau Rutan itu satu hitungan pengurangannya, jadi sehari satu," ujar Jamin. 


Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga alasan subjektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka PC.

Baca Juga: Ini yang Bikin Psikolog Forensik Bingung, Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan

Pertama yakni faktor kesehatan, kedua kemanusian dan terakhir masih memiliki balita.

"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x