JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena belum lengkap.
Dalam siaran pers dengan nomor PR – 1397/011/K.3/Kph.3/09/2022, Kamis (1/9/2022), Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Tim Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara untuk tersangka FS, REPL, RRW dan KM belum belum lengkap secara formal dan materiel.
"Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formal dan materiel dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," bunyi pernyataan tersebut.
Dengan dikembalikannya berkas perkara tersebut, masa penahanan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022.
Sementara untuk berkas perkara tersangka PC (Putri Candrawathi), Jaksa Peneliti menyatakan masih belum lengkap (P-18) dan akan dikembalikan 7 hari ke depan kepada penyidik setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Seperti yang diketahui kelima orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM: Penembakan Pasti Dilakukan Lebih dari 1 Orang
Berikut pernyataan lengkap Kejaksaan Agung terkait perkembangan perkara Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk.
Kamis 01 September 2022, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama:
1. Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
2. Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
3. Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
4. Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Adapun 5 (lima) orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (K.3.3.1)
Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.