Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua yang dilayangkan Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan yang dihentikan adalah LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor dan korban merupakan Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir Yoshua.
"Berdasarkan hasil gelar perkara [kemarin] sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Tidak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding!
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 dengan pemeriksaan secara konfrontir bersama empat tersangka lainnya.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.