JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan sejumlah pihak kepolisian yang ketakutan dalam menangani kasus pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan tewasnya ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan atau Perselingkuhan, Tak Ada Isu Lain
Brigadir J. diduga tewas ditembak di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kamaruddin mengatakan jenderal polisi bintang 3 yang mengaku ketakutan menangani kasus Ferdy Sambo itu curhat langsung kepadanya.
Demikian pengakuan Kamaruddin Simanjuntak tersebut diungkapkan dalam program acara AIMAN Kompas TV.
Sebelum membeberkan hal tersebut, awalnya Kamaruddin membahas soal uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang ditransfer seseorang ke rekening salah satu tersangka yaitu Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik
Dalam pembahasan itu, Kamaruddin menyampaikan agar Polri meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama untuk menyelidiki aliran dana yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi, di sini ada kejahatan perbankan libatkan PPATK supaya terang," ujar Kamaruddin.
Bukan tanpa alasan Kamaruddin meminta PPATK terlibat dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain melibatkan perbankan, kata dia, ada pejabat tinggi Polri yakni jenderal bintang tiga yang curhat kepadanya bahwa dia cukup ketakutan menangani kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cerita Kapolri Minta Dipertemukan dengan Bharada E, Skenario Langsung Berubah, Ferdy Sambo Menyerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.